Skip to main content

Pelayanan Resep Narkotika Dan Psikotropika

Salah satu pelayanan resep yang membutuhkan perhatian khusus yaitu resep narkotika dan psikotropika.

Syarat dan penanganan resep narkotika yaitu :
1. Resep harus diskrining terlebih dahulu
a. Harus resep asli (bukan copy resep)
b. Ada nama penderita dan alamat lengkapnya yang jelas
c. Tidak boleh ada tulisan „iter. yang artinya dapat diulang
d. Aturan pakai yang jelas dan tidak boleh ada tulisan u.c (usus cognitus) yang artinya cara pakai diketahui
2. Obat narkotika di dalam resep diberi garis bawah tinta merah
3. Resep yang mengandung narkotika tidak boleh diulang, tetapi harus dibuat resep baru
4. Resep yang mengandung narkotika harus disimpan terpisah dari resep yang lain
5. Jika pasien hanya meminta ½ obat narkotika yang diresepkan, maka diperbolehkan untuk dibuatkan copy resep bagi pasien tersebut, tetapi copy resep tersebut hanya dapat ditebus kembali di apotek tersebut yang menyimpan resep aslinya, tidak bisa di apotek lain.
6. Jika pasien sedang berada di luar kota, maka copy resep tetap tidak bisa ditebus, melainkan harus dibuatkan resep baru dari dokter di daerah/kota tersebut dengan menunjukkan copy resep yang dibawa sehingga pasien tetap bisa memperoleh obatnya.

Syarat dan penanganan resep psikotropika :
1. Resep harus diskrining terlebih dahulu
a. Ada nama penderita dan alamat lengkapnya yang jelas
b. Tidak boleh ada tulisan „iter. yang artinya dapat diulang
c. Aturan pakai yang jelas dan tidak boleh ada tulisan u.c (usus cognitus) yang artinya cara pakai diketahui
2. Obat psikotropika di dalam resep diberi garis bawah tinta biru
3. Resep yang mengandung psikotropika tidak boleh diulang, tetapi harus dibuat resep baru
4. Resep yang mengandung psikotropika harus disimpan terpisah dari resep yang lain
5. Jika pasien hanya meminta ½ obat psikotropika yang diresepkan, maka diperbolehkan untuk dibuatkan copy resep bagi pasien tersebut.

Comments

  1. Maaf, mau tanya apakah resep psikotropika tidak boleh diulang dibanyakin rumah sakit or dokter syaraf sering menuliskan resep dengan Iter (bisa diulang) apakah untuk aturan seperti ini dokter syaraf tidak mengetahui??
    Di peraturan mana, no berapa dan pasar berapa dasar hukum jika resep psikotropika dan narkotika tidak boleh ada Iter.
    Terimakasih
    Rudi Mahasiswa farmasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Narkotika tidak boleh di Iter, tapi psikotropika boleh. Dengan syarat psikotropika yg di Iter tidak boleh ditebus sekaligus

      Delete
    2. Narkotika tdk boleh iter, cek PerBPOM No 4 tahun 2018, bagian penyerahan poin 4.19

      Delete
  2. apakah resep narkotik bisa di ulang/ iter?? adakah undang"nya / pmk nya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Narkotika tidak boleh di Iter, tapi psikotropika boleh. Dengan syarat psikotropika yg di Iter tidak boleh ditebus sekaligus

      Delete
  3. cooy resep narkotika kan tdk boleh ditebus diapotek lain, kecuali diapotek yg mengeluarkan copy resep tsb. saya mau tanya, kalau resep psikotropika yg 1/2 nya dari Apotek A, apakah boleh ditebus diapotek lain?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salinan resep narkotik dan psikotropik yang baru dilayani sebagian atau yang belum dilayani sama sekali hanya boleh dilayani oleh apotek yang menyimpan resep asli.

      Delete
  4. Kalau obat psikotropika kan dì beri tanda dengan tinta biru,itu diberi tandanya disebelah mana ya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dengan cara underline nama obatnya dalam resep dengan tinta biru.

      Delete
    2. Mohon info nya..peraturan yang menyatakan psikotropik harus di garis biru..terimakasih

      Delete
  5. mau tanya saya dapet copy resep dari rs sedangkan psikotropik tidak bisa pakai copy resep. bisa tidak saya minta buatkan resep asli dari faskes saya

    ReplyDelete
  6. apa yang harus dilakukan jika ada pasien datang untuk menebus salinan resep/copy resep narkotika?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menyampaikan dengan baik dan santun sesuai etika kefarmasian dalam pelayanan kefarmasian obat narkotika.

      Delete
  7. Maaf saya Mau nanya, masa berlaku resep narkotika dan psikotropika berapa bulan kah syrat masih bisa dilayaninya ?

    ReplyDelete
  8. Mau tanya apa boleh menebus psikotropika menggunakan copy resep?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh. Tetapi salinan resep/copy resep psikotropik yang baru dilayani sebagian atau yang belum dilayani sama sekali hanya boleh dilayani oleh sarana kefarmasian apotek atau klinik atau RS yang menyimpan resep asli.

      Delete
  9. Alasannya kenapanya obat narkotik dan psikotropik di beri tanda tinta merah dan biru?

    ReplyDelete

Post a Comment