Skip to main content

Posts

Sistem Homeostasis

Recent posts

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 1998 TENTANG PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 1998 TENTANG PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Mengingat: 1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. 2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274). 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran N

Permasalahan Terkait Resep Obat Palsu

Permasalahan yang mengerikan adalah beredarnya resep obat keras yang ditulis oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu kita harus teliti dan waspada terhadap resep obat palsu. Pemalsuan resep obat sering dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, terutama para pengguna narkotika dan psikotropika. Beberapa ciri resep berisi narkotika/psikotropika palsu : 1. Pasien/pembawa resep terlihat ragu-ragu/tidak percaya diri ketika menyerahkan resep 2. Perilaku pasien/pembawa resep menunjukkan ciri pengguna narkoba/psikotropika (contohnya : dari mulut pasien keluar aroma alkohol, mata merah, dan pandangan tidak fokus) 3. Penyakit yang diderita tidak jelas atau tidak sesuai dengan indikasi obat 4. Dokter penulis resep bukan dokter yang terutama menangani penyakit yang disebutkan 5. Isi/obat dalam resep tidak rasional (contohnya : untuk psikotropika tertentu ditulis dalam jumlah yang sangat banyak) 6. Resep yang dibawa berupa salinan resep, sedangkan apotek yang ber

Pelayanan Resep Narkotika Dan Psikotropika

Salah satu pelayanan resep yang membutuhkan perhatian khusus yaitu resep narkotika dan psikotropika. Syarat dan penanganan resep narkotika yaitu : 1. Resep harus diskrining terlebih dahulu a. Harus resep asli (bukan copy resep) b. Ada nama penderita dan alamat lengkapnya yang jelas c. Tidak boleh ada tulisan „iter. yang artinya dapat diulang d. Aturan pakai yang jelas dan tidak boleh ada tulisan u.c (usus cognitus) yang artinya cara pakai diketahui 2. Obat narkotika di dalam resep diberi garis bawah tinta merah 3. Resep yang mengandung narkotika tidak boleh diulang, tetapi harus dibuat resep baru 4. Resep yang mengandung narkotika harus disimpan terpisah dari resep yang lain 5. Jika pasien hanya meminta ½ obat narkotika yang diresepkan, maka diperbolehkan untuk dibuatkan copy resep bagi pasien tersebut, tetapi copy resep tersebut hanya dapat ditebus kembali di apotek tersebut yang menyimpan resep aslinya, tidak bisa di apotek lain. 6. Jika pasien sedang berada di luar kota, maka cop

Penyimpanan dan Pemusnahan Resep Obat di Farmasi

PENYIMPANAN RESEP OBAT Resep obat harus disimpan dengan baik dengan prosedur berikut: 1. Resep asli dikumpulkan berdasarkan tanggal yang sama dan diurutkan sesuai nomor resep 2. Resep yang berisi narkotika dipisahkan atau digaris bawah dengan tinta merah 3. Resep yang berisi psikotropika digaris bawah dengan tinta biru 4. Resep dibendel sesuai dengan kelompoknya 5. Bendel resep ditulis tanggal, bulan dan tahun yang mudah dibaca dan disimpan di tempat yang telah ditentukan 6. Penyimpanan bendel resep dilakukan secara berurutan dan teratur sehingga memudahkan untuk penelusuran 7. Resep yang diambil dari bendel pada saat penelusuran harus dikembalikan pada bendel semula tanpa merubah urutan 8. Resep yang telah disimpan selama lebih dari tiga tahun dapat dimusnahkan sesuai tata cara pemusnahan PEMUSNAHAN RESEP OBAT   Pada penyimpanannya dalam jangka waktu tertentu, resep harus segera dimusnahkan. Berikut tata cara pemusnahan resep yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan : 1. Mem