Skip to main content

Posts

Showing posts from 2018

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 1998 TENTANG PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 1998 TENTANG PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Mengingat: 1.Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. 2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274). 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran N

Permasalahan Terkait Resep Obat Palsu

Permasalahan yang mengerikan adalah beredarnya resep obat keras yang ditulis oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu kita harus teliti dan waspada terhadap resep obat palsu. Pemalsuan resep obat sering dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, terutama para pengguna narkotika dan psikotropika. Beberapa ciri resep berisi narkotika/psikotropika palsu : 1. Pasien/pembawa resep terlihat ragu-ragu/tidak percaya diri ketika menyerahkan resep 2. Perilaku pasien/pembawa resep menunjukkan ciri pengguna narkoba/psikotropika (contohnya : dari mulut pasien keluar aroma alkohol, mata merah, dan pandangan tidak fokus) 3. Penyakit yang diderita tidak jelas atau tidak sesuai dengan indikasi obat 4. Dokter penulis resep bukan dokter yang terutama menangani penyakit yang disebutkan 5. Isi/obat dalam resep tidak rasional (contohnya : untuk psikotropika tertentu ditulis dalam jumlah yang sangat banyak) 6. Resep yang dibawa berupa salinan resep, sedangkan apotek yang ber

Pelayanan Resep Narkotika Dan Psikotropika

Salah satu pelayanan resep yang membutuhkan perhatian khusus yaitu resep narkotika dan psikotropika. Syarat dan penanganan resep narkotika yaitu : 1. Resep harus diskrining terlebih dahulu a. Harus resep asli (bukan copy resep) b. Ada nama penderita dan alamat lengkapnya yang jelas c. Tidak boleh ada tulisan „iter. yang artinya dapat diulang d. Aturan pakai yang jelas dan tidak boleh ada tulisan u.c (usus cognitus) yang artinya cara pakai diketahui 2. Obat narkotika di dalam resep diberi garis bawah tinta merah 3. Resep yang mengandung narkotika tidak boleh diulang, tetapi harus dibuat resep baru 4. Resep yang mengandung narkotika harus disimpan terpisah dari resep yang lain 5. Jika pasien hanya meminta ½ obat narkotika yang diresepkan, maka diperbolehkan untuk dibuatkan copy resep bagi pasien tersebut, tetapi copy resep tersebut hanya dapat ditebus kembali di apotek tersebut yang menyimpan resep aslinya, tidak bisa di apotek lain. 6. Jika pasien sedang berada di luar kota, maka cop

Penyimpanan dan Pemusnahan Resep Obat di Farmasi

PENYIMPANAN RESEP OBAT Resep obat harus disimpan dengan baik dengan prosedur berikut: 1. Resep asli dikumpulkan berdasarkan tanggal yang sama dan diurutkan sesuai nomor resep 2. Resep yang berisi narkotika dipisahkan atau digaris bawah dengan tinta merah 3. Resep yang berisi psikotropika digaris bawah dengan tinta biru 4. Resep dibendel sesuai dengan kelompoknya 5. Bendel resep ditulis tanggal, bulan dan tahun yang mudah dibaca dan disimpan di tempat yang telah ditentukan 6. Penyimpanan bendel resep dilakukan secara berurutan dan teratur sehingga memudahkan untuk penelusuran 7. Resep yang diambil dari bendel pada saat penelusuran harus dikembalikan pada bendel semula tanpa merubah urutan 8. Resep yang telah disimpan selama lebih dari tiga tahun dapat dimusnahkan sesuai tata cara pemusnahan PEMUSNAHAN RESEP OBAT   Pada penyimpanannya dalam jangka waktu tertentu, resep harus segera dimusnahkan. Berikut tata cara pemusnahan resep yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan : 1. Mem

Penyerahan Obat Kepada Pasien/Keluarga Pasien dan

Pada saat obat diserahkan harus diserta informasi. Penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dibidang farmasi meliputi : 1. Penyerahan obat bebas dan bebas terbatas yang dibuat oleh apotek itu sendiri tanpa resep harus disertai nota penjualan yang dilengkapi dengan etiket warna putih untuk obat dalam dan etiket warna biru untuk obat luar. 2. Obat yang dibuat diserahkan berdasarkan resep juga harus dilengkapi etiket warna putih untuk obat dalam dan etiket warna biru untuk obat luar. Obat dalam ialah obat yang digunakan melalui mulut (oral), masuk ke kerongkongan, kemudian perut. Sedangkan obat luar adalah obat yang digunakan dengan cara lain yaitu melalui mata, hidung, telinga, vagina, rektum termasuk pula obat parenteral dan obat kumur. Dianjurkan agar pada proses penyerahan obat kepada pasien, selalu disertai dengan informasi tambahan mengenai peringatan atau hal-hal yang harus diperhatikan saat menggunakan obat. Beberapa contoh informasi tersebut diuraikan pada lampiran ini d

Etiket Dalam Resep Obat

Setelah resep disiapkan maka langkah berikut yang harus dilakukan adalah menyerahkan obat. Pada saat menyerahkan obat harus disertai etiket sebagai penanda kepada siapa obat itu diberikan dan bagaimana aturan pakainya. Etiket obat harus memuat informasi berikut : 1. Nama dan alamat apotek 2. Nama dan nomor SIK APA 3. Nama dan jumlah obat 4. Aturan pemakaian 5. Tanda lain yang diperlukan misalnya obat gosok, obat kumur, obat batuk dan kocok dahulu Informasi yang harus di berikan pada saat penyerahan obat meliputi : 1. Memberikan informasi cara penggunaan obat dan hal-hal yang terkait dengan obat antara lain manfaat obat, makanan dan minuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, cara penyimpanan obat dan lainlain. 2. Penyerahan obat kepada pasien hendaklah dilakukan dengan cara yang baik, mengingat pasien dalam kondisi tidak sehat mungkin emosinya tidak stabil 3. Memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya 4. Membuat salinan resep sesuai dengan resep asl

Inkompatibilitas Dalam Sediaan Serbuk

Salah satu permasalahan dalam pembuatan pulvis dan pulveres adalah kompatibiltas. Pemahaman inkompatibilitas merupakan dasar bagi skrining farmasetis dalam resep. Inkompatibilitas adalah pencampuran antara dua reaksi atau lebih antara obat-obatan yang menimbulkan ketidakcocokan atau ketidak sesuaian. Inkompatibilitas terbagi atas dua yaitu : 1. Inkompatibilitas fisika : adalah terjadinya perubahan-perubahan yang tidak diinginkan pada percampuran obat dua atau lebih tanpa ada perubahan susunan partikelnya.  Beberapa contoh inkompatibilitas fisika yaitu : a. Tidak dapat larut (serbuk dalam cairan atau cairan dalam cairan) : golongan sulfur sukar larut dalam air sehingga akan mengendap, minyak ikan tidak dapat campur dengan air. b. Peristiwa adsorbsi : ekstrak belladon dengan bolus alba c. Meleleh atau menjadi lembab (liquifaction) karena adanya penurunan titik lebur, penurunan tekanan uap relatif atau bebasnya air hablur : menthol dicampur camphor akan menyebabkan penurunan titi

Pembuatan Resep Serbuk (Pulvis/Pulveres)

Serbuk adalah campuran homogen dua atau lebih obat yang diserbukkan. Serbuk diracik dengan cara mencampur bahan obat satu per satu, sedikit demi sedikit dan dimulai dari bahan obat yang jumlahnya sedikit, kemudian diayak, biasanya menggunakan pengayak nomor 60 dan dicampur lagi. Jika serbuk mengandung lemak, harus diayak dengan pengayak nomor 44. Jika jumlah obat kurang dari 50 mg atau jumlah tersebut tidak dapat ditimbang, harus dilakukan pengenceran menggunakan zat tambahan yang cocok. Serbuk berdasarkan cara pemberiannya dibedakan menjadi 2, yaitu : 1. Pulvis / serbuk tak terbagi adalah serbuk yang tidak dibagi dan bebas dari butiran kasar serta biasanya dimaksudkan untuk obat luar. Penimbangan Bahan : Diazepam = 2 mg × 10 = 20 mg Dexamethason 0,5 mg = ¼ × 10 = 2.5 tablet SL/Laktosum = 100 mg x 10 = 1000 mg = 1 g Perhitungan DM untuk 9 tahun : 1. Diazepam (DM -/40 mg) 1 hari = 9/20 × 40 mg = 18 mg % DM 1 hari = (2 mg x 2)/18 mg x 100% = 22.2% Pengenceran Diazepam : Ambil : Di

PERHITUNGAN DOSIS OBAT

Bagaimana langkah-langkah dalam mengitung dosis obat? Pendalaman materi tentang perhitungan dosis obat terdapat dalam pendalama Sumber Belajar elearning berikutnya yang ada dalam e-learning Modul ini. 1. Berdasarkan Umur a. Rumus Young (untuk anak-anak <8 tahun) n = umur dalam tahun b. Rumus Dilling (untuk anak-anak ≥8 tahun) n = umur dalam tahun c. Rumus Fried (untuk bayi) n = umur dalam tahun 2. Berdasarkan Berat Badan Rumus Thermich n = berat badan dalam kilogram