PENYIMPANAN RESEP OBAT
Resep obat harus disimpan dengan baik dengan prosedur berikut:
1. Resep asli dikumpulkan berdasarkan tanggal yang sama dan diurutkan sesuai nomor resep
2. Resep yang berisi narkotika dipisahkan atau digaris bawah dengan tinta merah
3. Resep yang berisi psikotropika digaris bawah dengan tinta biru
4. Resep dibendel sesuai dengan kelompoknya
5. Bendel resep ditulis tanggal, bulan dan tahun yang mudah dibaca dan disimpan di tempat yang telah ditentukan
6. Penyimpanan bendel resep dilakukan secara berurutan dan teratur sehingga memudahkan untuk penelusuran
7. Resep yang diambil dari bendel pada saat penelusuran harus dikembalikan pada bendel semula tanpa merubah urutan
8. Resep yang telah disimpan selama lebih dari tiga tahun dapat dimusnahkan sesuai tata cara pemusnahan
PEMUSNAHAN RESEP OBAT
Pada penyimpanannya dalam jangka waktu tertentu, resep harus segera dimusnahkan. Berikut tata cara pemusnahan resep yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan :
1. Memusnahkan resep yang telah disimpan tiga tahun atau lebih
2. Tata cara pemusnahan :
a. Resep narkotika dihitung lembarannya
b. Resep lain ditimbang
c. Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar
3. Membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan format yang ditentukan
Resep obat harus disimpan dengan baik dengan prosedur berikut:
1. Resep asli dikumpulkan berdasarkan tanggal yang sama dan diurutkan sesuai nomor resep
2. Resep yang berisi narkotika dipisahkan atau digaris bawah dengan tinta merah
3. Resep yang berisi psikotropika digaris bawah dengan tinta biru
4. Resep dibendel sesuai dengan kelompoknya
5. Bendel resep ditulis tanggal, bulan dan tahun yang mudah dibaca dan disimpan di tempat yang telah ditentukan
6. Penyimpanan bendel resep dilakukan secara berurutan dan teratur sehingga memudahkan untuk penelusuran
7. Resep yang diambil dari bendel pada saat penelusuran harus dikembalikan pada bendel semula tanpa merubah urutan
8. Resep yang telah disimpan selama lebih dari tiga tahun dapat dimusnahkan sesuai tata cara pemusnahan
PEMUSNAHAN RESEP OBAT
Pada penyimpanannya dalam jangka waktu tertentu, resep harus segera dimusnahkan. Berikut tata cara pemusnahan resep yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan :
1. Memusnahkan resep yang telah disimpan tiga tahun atau lebih
2. Tata cara pemusnahan :
a. Resep narkotika dihitung lembarannya
b. Resep lain ditimbang
c. Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar
3. Membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan format yang ditentukan
Comments
Post a Comment