Skip to main content

KOSMETIKA

Kosmetika sudah dikenal manusia sejak berabad-abad yang lalu, pada abad ke-19 mendapat perhatian khusus, karena selain untuk kecantikan kosmetika juga mempunyai fungsi untuk kesehatan. Perkembangan ilmu kosmetika serta industrinya baru dimulai secara besar-besaran pada abad ke 20 dan kosmetika menjadi salah satu bagian dari dunia usaha. Saat ini, teknologi kosmetika begitu maju dan merupakan paduan antara kosmetika dan obat (pharmacuetical) atau dikenal dengan istilah kosmetika medik (cosmeceuticals).
Pada tahun 1955, Lubowe menciptakan istilah Cosmedics sebagai gabungan dari kosmetika dan obat yang sifatnya dapat mempengaruhi fisiologi kulit secara positif tetapi bukan obat, dan pada tahun 1982, Faust mengemukakan istilah medicated cosmetics yaitu kosmetika yang juga bermanfaat untuk memperbaiki dan mempertahankan kesehatan kulit, adapun contoh sediaan preparat anti ketombe, deodorant, preparat antipespirant, preparat untuk mempengaruhi warna kulit, dan preparat antijerawat.
Kosmetika berasal dari kata Yunani ‘kosmetikos’ yang mempunyai arti keterampilan menghias atau mengatur. Pengertian kosmetika dalam Peraturan Menkes RI Nomor 445 tahun 1998 dijelaskan sebagai berikut: Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan atau disemprotkan pada, dimasukkan dalam, dipergunakan pada badan atau bagian badan manusia dengan maksud untuk membersihkan, memelihara, menambah daya tarik atau mengubah rupa, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit. (Depkes RI, Undang-undang tentang Kosmetika dan Alat Kesehatan, 1976).
Tujuan utama penggunaan kosmetika pada masyarakat saat ini yaitu untuk kebersihan diri pribadi, meningkatkan daya tarik dan estetika melalui make-up, meningkatkan rasa percaya diri, melindungi kulit dari paparan sinar ultra violet dan melindungi rambut dari paparan sinar ultra violet, polusi dan faktor lingkungan yang lain, dan mencegah penuaan pada kulit (Retno Iswari, 2007:7).
Produk kosmetika digunakan oleh pria dan wanita sejak lahir sampai akhir hayat. Produk kosmetika dapat digunakan setiap hari atau secara berkala dan dipakai pada seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Masalah yang sering terjadi tidak semua produk kosmetika cocok untuk setiap kondisi kulit, jika terjadi ketidakcocokan, akan timbul iritasi pada kulit. Oleh karena itu, perhatikan kandungan bahan kimia yang tercantum pada kemasan produk.
Kosmetika biasanya terdiri dari bahan dasar, bahan aktif dan bahan pelengkap. Bahan-bahan tersebut mempunyai aneka fungsi antara lain sebagai solvent (pelarut), emulsier (pencampur), pengawet, adhesive (pelekat), pengencang, absorbent (penyerap) dan desinfektan. Pada umumnya 95% dari kandungan kosmetikaa adalah bahan dasar dan 5% bahan aktif. Beberapa bahan dasar kosmetika antara lain :
1. Pelarut (Solvent)
Pelarut adalah bahan yang berfungsi sebagai zat pelarut seperti air, alkohol, eter, dan minyak. Bahan yang dilarutkan dalam zat pelarut dapat berupa bentuk padat misalnya garam, bentuk cair misalnya gliserin maupun bentuk gas misalnya amoniak.
2. Pencampur (Emulsier)
Pencampur merupakan bahan yang memungkinkan dua zat yang berbeda jenis dapat bercampur atau bersatu, misalnya lemak atau minyak dengan air menjadi satu campuran homogen. Bahan pencampur (Emulgator), secara luas bersifat menurunkan tegangan permukaan antara dua cairan (Surfactant). Bahan emulgator yaitu lilin lebah, lanolin, alkohol atau ester asam-asam lemak.
3. Pengawet (Preservative)
Bahan pengawet digunakan untuk meniadakan pengaruh kuman-kuman terhadap produk kosmetika, sehingga produk kosmetika tetap stabil dan tidak cepat rusak. Bahan pengawet yaitu senyawa asam benzoat, alkohol, formaldehida dan lain-lain. Jenis pengawet kimia efeknya pada kulit seringkali tidak baik.
4. Pelekat (Adhesive)
Pelekat merupakan bahan yang biasanya terdapat dalam kosmetika seperti bedak, dengan maksud agar bedak dapat dengan mudah melekat pada kulit sehingga tidak mudah hilang. Bahan pelekat dalam bedak antara lain menggunakan seng stearat dan magnesium stearat.
5. Pengencang (Astringent)
Bahan pengencang mempunyai daya untuk mengerutkan dan menciutkan jaringan kulit. Bahan pengencang biasanya menggunakan zat-zat yang bersifat asam lemah dalam kadar rendah, alkohol dan zat-zat tertentu lainnya.
6. Penyerap (Absorbent)
Bahan penyerap mempunyai daya serap terhadap cairan, antara lain kalsium karbonat dalam bedak yang dapat menyerap keringat pada wajah.



7. Desinfektan
Desinfektan berguna untuk melindungi kulit dan bagian-bagian tubuh lain terhadap pengaruh-pengaruh mikroorganisme. Desinfektan dalam kosmetika sering menggunakan ethyl alkohol, propilalkohol, asam borat fenol dan senyawa-senyawa amonium kuaterner.

Bahan dasar yang paling banyak digunakan dalam kosmetika adalah lemak, air, alkohol dan serbuk. Lemak sebagai bahan dasar kosmetika berfungsi untuk :
1. Lemak dapat membentuk lapisan tipis di permukaan kulit sehingga berfungsi sebagai pelindung (ptotective film) yang berguna untuk menghalangi terjadinya penguapan air sehingga mencegah terjadinya kekeringan pada kulit.
2. Lemak memiliki sifat pembasah (wetting effect) bagi keratin, sehingga dapat berguna untuk pemeliharaan elastisitas kulit dan mempertahankan kulit agar tetap lembut dan halus.
3. Lemak dapat melarutkan kotoran-kotoran seperti sisa-sisa make-up, oleh sebab itu baik digunakan dalam preparat pembersih.
4. Jenis lemak tertentu seperti lemak hewani, nabati dan malam mudah diabsorpsi oleh kulit, sehingga merupakan bahan dasar yang baik untuk bahan-bahan aktif masuk ke dalam kulit.
5. Lemak hewani dan lemak nabati tertentu mengandung bahan aktif seperti vitamin, hormon, dan lestin yang bermanfaat bagi kulit. Air dapat diserap oleh kulit, tetapi daya penetrasi (daya serap) air dan bahan-bahan yang larut dalam air lebih rendah dibandingkan dengan lemak dan bahan-bahan yang larut dalam lemak. Daya penetrasi bahan-bahan yang larut dalam air, tergantung pada kandungan air (water content) pada stratum corneum, oleh sebab itu air bukan bahan dasar yang baik untuk mengantar bahan aktif masuk ke dalam kulit. Air banyak digunakan dalam preparat pembersih, karena air mudah digunakan, dapat melunakkan stratum corneum dan dapat membersihkan kotoran yang larut dalam air. Air tidak memiliki daya pembasah kulit dan bukan merupakan bahan pembersih yang sempurna, oleh karena itu, untuk memperoleh efek pembersih yang sempurna perlu ditambahkan bahan dasar lain seperti minyak (cleansing cream), alkohol 20 - 40 % (skin freshener, face tonic) atau sabun, deterjen (surfactant). Alkohol merupakan bahan pelarut organik dalam kosmetika, seperti halnya eter, aseton, dan kloroform. Bahan-bahan tersebut cenderung dapat menimbulkan reaksi iritasi pada kulit. Pemakaian alkohol dalam jumlah yang dibolehkan (aman) untuk kosmetika adalah alkohol 20 - 40 % dengan bahan dasar air. Tujuan pemakaian alkohol tersebut untuk :
1. Meningkatkan permeabilitas kulit pada air.
2. Mengurangi tegangan permukaan kulit sehingga meningkatkan daya pembasah air.
3. Meningkatkan daya pembersih preparat terhadap kotoran yang berlemak.
4. Bersifat sebagai astringent dan desinfektan.

Bahan dasar aktif yang sering ditambahkan ke dalam kosmetika antara lain vitamin, hormon ekstrak tumbuh-tumbuhan dan hewan, asam alpha hidroksil (AHA), merkuri, tretinoin, hidrokinon, dan hydrogen peroksida. Manfaat preparat tropikal yang mengandung bahan-bahan aktif adalah bahan aktif tersebut dapat diabsorpsikan oleh kulit, tidak mudah teroksidasi, berkhasiat pada kulit, dan pemberian secara oral atau dengan cara lain tidak mungkin dilakukan. Kosmetika yang digunakan untuk perawatan kulit harus berfungsi untuk memelihara kesehatan kulit, mempertahankan kondisi kulit agar tetap baik dan mampu mencegah timbulnya kelainan pada kulit akibat proses usia, pengaruh lingkungan dan sinar matahari. Kosmetika menurut penggunaannya dibagi menjadi kosmetika untuk memelihara, merawat dan mempertahankan kulit, serta kosmetikaa untuk mempercantik wajah yang dikenal dengan kosmetika tata rias. Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tentang Persyaratan Teknis Kosmetikaa (2011:2) menjelaskan bahwa: bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi, membrane mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Penggolongan kosmetika antara lain :
a. Penggolongan kosmetika dibagi menjadi 13 kelompok, yaitu :
1) Preparat untuk bayi, misalnya minyak bayi, bedak bayi.
2) Preparat untuk mandi, misalnya sabun mandi, bath capsule.
3) Preparat untuk mata, misalnya mascara, eye shadow.
4) Preparat untuk wangi – wangian, misalnya parfum, toilet water.
5) Preparat untuk rambut, misalnya cat rambut, hair spray.
6) Preparat pewarna rambut, misalnya cat rambut.
7) Preparat make – up (kecuali mata), misalnya bedak, lipstick.
8) Preparat untuk kebersihan mulut, misalnya pasta gigi, mouth washes.
9) Preparat untuk kebersihan badan, misalnya deodorant.
10) Preparat kuku, misalnya cat kuku, losion kuku.
11) Preparat perawatan kulit, misalnya pembersih, pelembab pelindung.
12) Preparat cukur, misalnya sabun cukur.
13) Preparat untuk suntan dan sunscreen, misalnya sunscreen foundation.

b. Penggolongan kosmetika menurut sifat dan cara pembuatan sebagai berikut:
1) Kosmetika modern, diramu dari bahan – bahan kimia dan diolah secara modern (termasuk antaranya adalah kosmedik)
2) Kosmetika tradisional
    Misalnya mangir, lulur, yang dibuat dari bahan alam dan diolah menurut resep dan cara yang turun – temurun.
    Semi tradisional, diolah secara modern dan diberi bahan pengawet agar tahan lama.

c. Penggolongan kosmetika menurut kegunaan bagi kulit sebagai berikut:
1) Kosmetika perawatan kulit (skin – care cosmetic) jenis ini perlu untuk merawat kebersihan dan kesehatan kulit, diantaranya :
    Kosmetika untuk membersihkan kulit (cleanser): sabun, cleansing cream, cleansing milk, dan penyegar kulit (freshener).
    Kosmetika untuk melembabkan kulit (moisturizer), misalnya moisturizing cream, night cream.
    Kosmetika pelindung kulit, misalnya sunscreen cream dan sunscreen foundation, sunblock cream dan lotion.
    Kosmetika untuk menipiskan atau mengamplas kulit (peeling), misalnya scrub cream yang berisi butiran – butiran halus yang berfungsi sebagai pengampelas (abrasiver).
2) Kosmetika riasan (dekoratif atau make – up)
Jenis ini diperlukan untuk merias dan menutup cacat pada kulit sehingga menghasilkan penampilan yang lebih menarik serta menimbulkan efek psikologis yang baik, seperti percaya diri misalnya bedak, lipstik, pemerah pipi, eye shadow, dan lain-lain.

Persyaratan kosmetika
Kosmetika yang diproduksi dan diedarkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a) Menggunakan bahan yang memenuhi standart dan persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan.
b) Diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetika yang baik.
c) Terdaftar pada dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI



Berdasarkan bahan dan penggunaannya serta untuk maksud evaluasi produk kosmetika dibagi menjadi dua golongan :
1. Kosmetika golongan I adalah :
    Kosmetika yang digunakan untuk bayi;
    Kosmetika yang digunakan disekitar mata, rongga mulut dan mukosa lainnya;
    Kosmetika yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan;
    Kosmetika yang mengandung bahan dan fungsinya belum lazim serta belum diketahui keamanan dan kemanfaatannya.
2. Kosmetika golongan II adalah kosmetika yang tidak termasuk golongan I.
Selain tentang produksi dan distribusi kosmetika dalam kebenaran informasi yang akan diterima, maka perlu diperhatikan pula mengenai etiket. Etiket adalah keterangan berupa tulisan dengan atau tanpa gambar yang dilekatkan, dicetak, diukir, dicantumkan dengan cara apapun pada wadah atau dan pembungkus. Pada etiket wadah dan atau pembungkus harus dicantumkan informasi/ keterangan mengenai : (Pasal 23 Ayat (1) Keputusan Kepala BPOM RI No. Hk.00.05.4.1745 tentang Kosmetika).
a. Nama produk;
b. Nama dan alamat produsen atau importir / penyalur;
c. Ukuran, isi atau berat bersih;
d. Komposisi dengan nama bahan sesuai dengan kodeks kosmetika indonesia atau nomenklatur lainnya yang berlaku;
e. Nomor izin edar;
f. Nomor batch / kode produksi;
g. Kegunaan dan cara penggunaan kecuali untuk produk yang sudah jelas penggunaannya ;
h. Bulan dan tahun kadaluwarsa bagi produk yang stabilitasnya kurang dari 30 bulan;
i. Penandaan lain yang berkaitan dengan keamanan dan atau mutu.



Referensi:
1.    http://notifkos.pom.go.id/bpomnotifikasi/document_peraturan/HK.03.1.23.08.11.07517 TAHUN 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetikaa.pdf Didownload tanggal 10 Januari 2014
2.    Muliyawan, Dewi, dkk. 2013. A-Z Tentang Kosmetika. Jakarta: PT Elex Media Komputindo
3.    Pasal 1 Angka (1) Keputusan Kepala BPOM RI No. HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetika
4.    Pasal 3 Angka (1) Keputusan Kepala BPOM RI No. HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetika)
5.    Rostamailis. 2005. Penggunaan Kosmetika, Dasar Kecantikan dan Berbusana Yang Serasi. Jakarta: Rineka Cipta
6.    Sugiyono. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
7.    Tranggono, Retno, dkk. 2007. Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
<code>

Comments

Popular posts from this blog

BAHASA LATIN DALAM ILMU FARMASI DAN KEDOKTERAN

Sebelum menuliskan resep bagi dokter dan sebelum meracik obat bagi apoteker sangatlah perlu mempelajari bahasa latin. Bahasa latin adalah bahasa universal dan merupakan bahasa para ahli kesehatan. Alasan penggunaan bahasa latin dalam resep : 1. Bahasa latin merupakan bahasa internasional dalam ilmu medis (kedokteran dan farmasi) 2. Bahasa latin merupakan bahasa yang mati, artinya tidak digunakan dalam percakapan sehari-hari sehingga tidak berkembang dengan pembentukan kosa kata baru 3. Dengan menggunakan bahasa latin tidak akan terjadi dualisme pengertian bahan/zat yang dimaksud dalam resep 4. Menjaga kerahasiaan dalam hal tertentu karena faktor psikologis pada penderita yang sebaiknya tidak perlu mengetahui bahan obat apa yang diberikan kepadanya   Berikut ini Daftar Singkatan Latin dan terjemahnnya yang umumnya ada dalam resep obat: A a, aa = tiap-tiap accur. = seksama add. = tambahkan ad. us. ext. (ad usum externum) = dalam pemakaian luar ad

Pelayanan Resep Narkotika Dan Psikotropika

Salah satu pelayanan resep yang membutuhkan perhatian khusus yaitu resep narkotika dan psikotropika. Syarat dan penanganan resep narkotika yaitu : 1. Resep harus diskrining terlebih dahulu a. Harus resep asli (bukan copy resep) b. Ada nama penderita dan alamat lengkapnya yang jelas c. Tidak boleh ada tulisan „iter. yang artinya dapat diulang d. Aturan pakai yang jelas dan tidak boleh ada tulisan u.c (usus cognitus) yang artinya cara pakai diketahui 2. Obat narkotika di dalam resep diberi garis bawah tinta merah 3. Resep yang mengandung narkotika tidak boleh diulang, tetapi harus dibuat resep baru 4. Resep yang mengandung narkotika harus disimpan terpisah dari resep yang lain 5. Jika pasien hanya meminta ½ obat narkotika yang diresepkan, maka diperbolehkan untuk dibuatkan copy resep bagi pasien tersebut, tetapi copy resep tersebut hanya dapat ditebus kembali di apotek tersebut yang menyimpan resep aslinya, tidak bisa di apotek lain. 6. Jika pasien sedang berada di luar kota, maka cop

Pembuatan Resep Serbuk (Pulvis/Pulveres)

Serbuk adalah campuran homogen dua atau lebih obat yang diserbukkan. Serbuk diracik dengan cara mencampur bahan obat satu per satu, sedikit demi sedikit dan dimulai dari bahan obat yang jumlahnya sedikit, kemudian diayak, biasanya menggunakan pengayak nomor 60 dan dicampur lagi. Jika serbuk mengandung lemak, harus diayak dengan pengayak nomor 44. Jika jumlah obat kurang dari 50 mg atau jumlah tersebut tidak dapat ditimbang, harus dilakukan pengenceran menggunakan zat tambahan yang cocok. Serbuk berdasarkan cara pemberiannya dibedakan menjadi 2, yaitu : 1. Pulvis / serbuk tak terbagi adalah serbuk yang tidak dibagi dan bebas dari butiran kasar serta biasanya dimaksudkan untuk obat luar. Penimbangan Bahan : Diazepam = 2 mg × 10 = 20 mg Dexamethason 0,5 mg = ¼ × 10 = 2.5 tablet SL/Laktosum = 100 mg x 10 = 1000 mg = 1 g Perhitungan DM untuk 9 tahun : 1. Diazepam (DM -/40 mg) 1 hari = 9/20 × 40 mg = 18 mg % DM 1 hari = (2 mg x 2)/18 mg x 100% = 22.2% Pengenceran Diazepam : Ambil : Di