Definisi dan Skrining Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi kepada apoteker baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.
Skrining resep atau biasa dikenal dengan pengkajian resep merupakan kegiatan apoteker dalam mengkaji sebuah resep yang meliputi pengkajian administrasi, farmasetik dan klinis sebelum resep diracik. Tujuannya untuk menjamin keamanan dan kemanjuran dari obat dalam resep ketika digunakan pasien serta memaksimalkan tujuan terapi.
Skrining administratif:
1. Informasi pasien berupa nama pasien, umur, jenis kelamin, berat badan, alamat)
2. Informasi dokter penulis resep berupa nama dokter, nomor surat izin praktik (SIP), alamat, nomor telepon dan paraf)
3. Tanggal penulisan resep
Skrining farmasetik :
1. Bentuk dan kekuatan sediaan
2. Stabilitas
3. Kompatibilitas (ketercampuran obat)
Skrining klinis :
1. Ketepatan indikasi dan dosis obat
2. Aturan, cara dan lama penggunaan obat
3. Duplikasi dan atau polifarmasi
4. Reaksi obat yang tidak diinginkan (alergi, efek samping obat, manifestasi klinis lain)
5. Kontra indikasi
6. Interaksi
6. Interaksi
Komponen Resep Dan Salinan Resep
Sekarang kita akan mempelajari komponen resep dan salinan resep dalam pelayanan kefarmasian agar dapat melakukan skring administratif resep dan salinan resep dengan benar.
Resep lengkap memuat hal-hal :
1. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter
2. Tanggal penulisan resep (inscriptio)
3. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep (invocatio)
4. Nama setiap obat dan komposisinya (praescriptio/ordinatio)5. Cara pembuatan untuk obat racikan
6. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)7. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (subscriptio)8. Nama pasien dan umur pasien, untuk pasien dewasa dapat menggunakan singkatan Tn (tuan, untuk pasien pria) atau Ny (nyonya, untuk pasien wanita)
9. Tanda seru dan atau paraf dokter untuk resep yang melebihi dosis maksimum
Salinan resep adalah semua keterangan yang termuat dalam resep asli dituliskan dalam form salinan resep, yang juga harus memuat hal hal berikut :
1. Nama dan alamat apotek
2. Nama dan nomor SIK apoteker pengelola apotek
3. Tandatangan atau paraf apoteker
4. Tanda det (detur) untuk obat yang sudah diserahkan, dan atau tanda nedet (ne detur) untuk obat yang belum diserahkan
5. Nomor resep dan tanggal pembuatan
Ketentuan lain salinan resep :
1. Salinan resep harus ditandatangani oleh APA (bila tidak ada dapat dilakukan oleh apoteker pendamping, asisten apoteker kepala dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan)
2. Resep/salinan resep harus dirahasiakan
3. Resep/salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jadi kalo Di copy resep nya ada boat psikotropika apa yg harus kita lakukakan?
ReplyDelete