Skip to main content

PELAYANAN RESEP OBAT

Definisi dan Skrining Resep
 
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi kepada apoteker baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.

Skrining resep atau biasa dikenal dengan pengkajian resep merupakan kegiatan apoteker dalam mengkaji sebuah resep yang meliputi pengkajian administrasi, farmasetik dan klinis sebelum resep diracik. Tujuannya untuk menjamin keamanan dan kemanjuran dari obat dalam resep ketika digunakan pasien serta memaksimalkan tujuan terapi.

Skrining administratif:
1. Informasi pasien berupa nama pasien, umur, jenis kelamin, berat badan, alamat)
2. Informasi dokter penulis resep berupa nama dokter, nomor surat izin praktik (SIP), alamat, nomor telepon dan paraf)
3. Tanggal penulisan resep

Skrining farmasetik :
1. Bentuk dan kekuatan sediaan
2. Stabilitas
3. Kompatibilitas (ketercampuran obat)

Skrining klinis :
1. Ketepatan indikasi dan dosis obat
2. Aturan, cara dan lama penggunaan obat
3. Duplikasi dan atau polifarmasi
4. Reaksi obat yang tidak diinginkan (alergi, efek samping obat, manifestasi klinis lain)
5. Kontra indikasi
6. Interaksi

Komponen Resep Dan Salinan Resep
 
Sekarang kita akan mempelajari komponen resep dan salinan resep dalam pelayanan kefarmasian agar dapat melakukan skring administratif resep dan salinan resep dengan benar.

Resep lengkap memuat hal-hal :
1. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter
2. Tanggal penulisan resep (inscriptio)
3. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep (invocatio)
4.
Nama setiap obat dan komposisinya (praescriptio/ordinatio)5. Cara pembuatan untuk obat racikan
6. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)7. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (subscriptio)8. Nama pasien dan umur pasien, untuk pasien dewasa dapat menggunakan singkatan Tn (tuan, untuk pasien pria) atau Ny (nyonya, untuk pasien wanita)
9. Tanda seru dan atau paraf dokter untuk resep yang melebihi dosis maksimum

Salinan resep adalah semua keterangan yang termuat dalam resep asli dituliskan dalam form salinan resep, yang juga harus memuat hal hal berikut :
1. Nama dan alamat apotek
2. Nama dan nomor SIK apoteker pengelola apotek
3. Tandatangan atau paraf apoteker
4. Tanda det (detur) untuk obat yang sudah diserahkan, dan atau tanda nedet (ne detur) untuk obat yang belum diserahkan
5. Nomor resep dan tanggal pembuatan

Ketentuan lain salinan resep :
1. Salinan resep harus ditandatangani oleh APA (bila tidak ada dapat dilakukan oleh apoteker pendamping, asisten apoteker kepala dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan)
2. Resep/salinan resep harus dirahasiakan
3. Resep/salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Comments

  1. Jadi kalo Di copy resep nya ada boat psikotropika apa yg harus kita lakukakan?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

BAHASA LATIN DALAM ILMU FARMASI DAN KEDOKTERAN

Sebelum menuliskan resep bagi dokter dan sebelum meracik obat bagi apoteker sangatlah perlu mempelajari bahasa latin. Bahasa latin adalah bahasa universal dan merupakan bahasa para ahli kesehatan. Alasan penggunaan bahasa latin dalam resep : 1. Bahasa latin merupakan bahasa internasional dalam ilmu medis (kedokteran dan farmasi) 2. Bahasa latin merupakan bahasa yang mati, artinya tidak digunakan dalam percakapan sehari-hari sehingga tidak berkembang dengan pembentukan kosa kata baru 3. Dengan menggunakan bahasa latin tidak akan terjadi dualisme pengertian bahan/zat yang dimaksud dalam resep 4. Menjaga kerahasiaan dalam hal tertentu karena faktor psikologis pada penderita yang sebaiknya tidak perlu mengetahui bahan obat apa yang diberikan kepadanya   Berikut ini Daftar Singkatan Latin dan terjemahnnya yang umumnya ada dalam resep obat: A a, aa = tiap-tiap accur. = seksama add. = tambahkan ad. us. ext. (ad usum externum) = dalam pemakaian luar ad

Pelayanan Resep Narkotika Dan Psikotropika

Salah satu pelayanan resep yang membutuhkan perhatian khusus yaitu resep narkotika dan psikotropika. Syarat dan penanganan resep narkotika yaitu : 1. Resep harus diskrining terlebih dahulu a. Harus resep asli (bukan copy resep) b. Ada nama penderita dan alamat lengkapnya yang jelas c. Tidak boleh ada tulisan „iter. yang artinya dapat diulang d. Aturan pakai yang jelas dan tidak boleh ada tulisan u.c (usus cognitus) yang artinya cara pakai diketahui 2. Obat narkotika di dalam resep diberi garis bawah tinta merah 3. Resep yang mengandung narkotika tidak boleh diulang, tetapi harus dibuat resep baru 4. Resep yang mengandung narkotika harus disimpan terpisah dari resep yang lain 5. Jika pasien hanya meminta ½ obat narkotika yang diresepkan, maka diperbolehkan untuk dibuatkan copy resep bagi pasien tersebut, tetapi copy resep tersebut hanya dapat ditebus kembali di apotek tersebut yang menyimpan resep aslinya, tidak bisa di apotek lain. 6. Jika pasien sedang berada di luar kota, maka cop

Pembuatan Resep Serbuk (Pulvis/Pulveres)

Serbuk adalah campuran homogen dua atau lebih obat yang diserbukkan. Serbuk diracik dengan cara mencampur bahan obat satu per satu, sedikit demi sedikit dan dimulai dari bahan obat yang jumlahnya sedikit, kemudian diayak, biasanya menggunakan pengayak nomor 60 dan dicampur lagi. Jika serbuk mengandung lemak, harus diayak dengan pengayak nomor 44. Jika jumlah obat kurang dari 50 mg atau jumlah tersebut tidak dapat ditimbang, harus dilakukan pengenceran menggunakan zat tambahan yang cocok. Serbuk berdasarkan cara pemberiannya dibedakan menjadi 2, yaitu : 1. Pulvis / serbuk tak terbagi adalah serbuk yang tidak dibagi dan bebas dari butiran kasar serta biasanya dimaksudkan untuk obat luar. Penimbangan Bahan : Diazepam = 2 mg × 10 = 20 mg Dexamethason 0,5 mg = ¼ × 10 = 2.5 tablet SL/Laktosum = 100 mg x 10 = 1000 mg = 1 g Perhitungan DM untuk 9 tahun : 1. Diazepam (DM -/40 mg) 1 hari = 9/20 × 40 mg = 18 mg % DM 1 hari = (2 mg x 2)/18 mg x 100% = 22.2% Pengenceran Diazepam : Ambil : Di